KEBIJAKAN FISKAL

Gaji ASN Naik, Pagu Belanja Kemenkeu 2024 Bertambah Rp355 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 15:13 WIB
Gaji ASN Naik, Pagu Belanja Kemenkeu 2024 Bertambah Rp355 Miliar

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pagu anggaran Kementerian Keuangan pada RAPBN 2024 dinaikkan senilai Rp355 miliar. Anggaran naik menjadi Rp48,7 triliun akibat kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji tersebut dinikmati oleh 78.520 pegawai dan akan digunakan untuk mendukung program pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan, belanja, perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko.

"Semoga persetujuan [kenaikan gaji] makin menambah semangat jajaran Kementerian Keuangan untuk bekerja," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selain Kementerian Keuangan, anggaran belanja Badan Pusat Statistik (BPS) naik Rp73,28 miliar menjadi Rp4,76 triliun, sedangkan anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) naik senilai Rp25,38 miliar menjadi Rp2,33 triliun.

"Ini akan menjadi penyemangat bagi kami," ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), belanja pada lembaga tersebut naik senilai Rp51,3 miliar menjadi menjadi Rp244,78 miliar.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Kenaikan senilai Rp1,3 miliar digunakan untuk melaksanakan kebijakan kenaikan gaji ASN, sedangkan kenaikan senilai Rp50 miliar akan digunakan untuk mendanai program peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMK dalam pengadaan barang dan jasa.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi penyemangat kita," ujar Kepala LKPP Hendrar Prihadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS