KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 07:00 WIB
G-20 Dukung Solusi Kebijakan Pajak dari OECD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BADUNG, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara-negara anggota G-20 telah bersepakat untuk terus mendukung implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut merupakan capaian yang bersejarah. Kedua pilar tersebut merupakan proposal aturan perpajakan internasional yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Kami berterima kasih kepada negara anggota atas komitmen untuk mengimplementasikan perjanjian historis atas solusi 2 pilar," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Terkait dengan Pilar 1, lanjut Sri Mulyani, ketentuan teknis mengenai pengalokasian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh korporasi multinasional.

"Terdapat kemajuan yang signifikan dalam penyusunan ketentuan teknis tentang hak pemajakan baru bagi yurisdiksi pasar," ujarnya.

Perlu diketahui, OECD akhirnya telah menyelesaikan progress report atas Pilar 1 yang menjabarkan aspek teknis dari ketentuan realokasi hak pemajakan atas laba korporasi multinasional kepada yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Mengenai Pilar 2, Sri Mulyani menyebut commentary atas kerangka ketentuan pajak korporasi minimum global saat ini sedang difinalisasi.

Keberadaan commentary akan membantu negara-negara anggota Inclusive Framework dalam mengadopsi ketentuan pajak korporasi minimum global dalam ketentuan domestiknya masing-masing.

Selanjutnya, negara-negara G-20 juga menekankan pentingnya dukungan teknis guna membantu negara berkembang dalam mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

"Para anggota G-20 menggarisbawahi pentingnya asistensi teknis dan peningkatan kapasitas guna mendukung implementasi dari solusi 2 pilar," tutur Sri Mulyani.

Untuk diketahui, multilateral convention (MLC) Pilar 1 batal ditandatangani pada tahun ini karena masih banyak aspek teknis yang belum selesai dibahas. Perancangan MLC ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan ditargetkan baru mulai berlaku (entry into force) pada 2024.

OECD tercatat sudah menyelesaikan model rules Pilar 2. Nanti, Pilar 2 akan mulai diimplementasikan pada tahun depan sesuai dengan rencana awal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan