PELAYANAN PAJAK

Fitur Baru! Perpanjangan SPT Tahunan Sekarang Bisa Lewat DJP Online

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:53 WIB
Fitur Baru! Perpanjangan SPT Tahunan Sekarang Bisa Lewat DJP Online

Fitur e-PSPT untuk perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sekarang bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lewat DJP Online. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan lewat fitur e-PSPT.

Untuk menggunakan e-PSPT, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan fitur ini lewat Aktivasi Fitur yang tersedia pada menu Profile di akun DJP Online milik wajib pajak.

"Telah dibuka kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan melalui DJP Online nih. Atau, Sobat dapat mengakses perpanjanganspt.pajak.go.id," tulis DJP dalam user manual e-PSPT, dikutip Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Dalam fitur e-PSPT, terdapat menu Dashboard yang menampilkan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses. Selanjutnya, terdapat menu Permohonan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diawali dengan memilih tahun pajak yang diajukan perpanjangan SPT Tahunan. Setelah itu, sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih.

Dalam menu Permohonan, wajib pajak perlu menyampaikan data yang diperlukan seperti laporan keuangan sementara, penghitungan PPh, data setoran PPh, serta dokumen-dokumen lampiran yang diperlukan.

Baca Juga:
DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Terakhir, terdapat menu Monitoring untuk memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-PSPT.

"Jika statusnya sudah selesai, Sobat Pajak dapat melakukan unduh dokumen produk hukum pada menu Dashboard," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024