INVESTASI

Financial Center di IKN Ditargetkan Serap Arus Modal Masuk

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:00 WIB
Financial Center di IKN Ditargetkan Serap Arus Modal Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP) berharap pendirian pusat keuangan (financial center) di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menyerap arus modal masuk dengan jumlah besar.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan pendirian financial center di IKN telah dimungkinkan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Ini mudah-mudahan kalau sudah terbentuk [financial center] kami mengharapkan ada penempatan dana di dalam negeri sekitar US$2 triliun. Seharusnya itu bisa tercapai," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Saat ini, lanjut Yuliot, ketentuan mengenai perizinan atas kegiatan jasa keuangan di financial center IKN sedang dibahas oleh pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PP 12/2023, perizinan berusaha sektor keuangan di financial center IKN tetap diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan, yaitu OJK dan Bank Indonesia (BI).

"Kami mau desain financial center itu seperti Labuan. Jadi, benchmark kami itu Labuan. Kalau di Labuan, mereka kan syariah fokusnya. Kalau financial center kita, syariah dan konvensional," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Green Financial Center

Sementara itu, financial center yang akan didirikan di IKN menggunakan konsep hijau atau green financial center yang bertujuan untuk mendukung penanaman pada sektor-sektor ramah lingkungan serta pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menuturkan makin banyak investor yang saat ini memilih untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor ramah lingkungan. Untuk itu, green financial center didirikan untuk menampung dana-dana tersebut.

"Bahkan investor dari Timur Tengah menyatakan sangat memberikan perhatian pada climate friendly investment. Ini kami mau coba kembangkan ke sana," tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Untuk diketahui, PP 12/2023 mendefinisikan financial center sebagai area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.

Lewat PP tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur