Petugas dengan bermasker dan berpelindung wajah memberikan informasi kepada nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, sejumlah bank juga melakukan akselerasi teknologi dengan mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional perbankan di era normal baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
Â
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menilai kebijakan pemerintah menempatkan sebagian dana di bank umum belum mendesak untuk dilakukan saat ini untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan pihaknya memberi apresiasi dengan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum lewat PMK No.70/2020. Namun, kebijakan itu belum terlalu dibutuhkan perbankan dengan likuiditas yang relatif aman.
"Terkait dengan PMK No.70/2020 kita mengapresiasi tapi kalau komunikasi dengan Himbara saat ini faktor likuiditas bukan menjadi keresahan utama," katanya dalam sebuah Webinar, Kamis (25/6/2020).
Rosan menyebutkan dari beberapa bulan terakhir komunikasi Kadin dengan Himbara dilakukan secara intensif. Menurutnya, kondisi perbankan khususnya bank besar kategori Buku IV terjaga kondisi likuiditasnya karena adanya pergeseran dana nasabah dari bank Buku II dan III.
Menurut dia, tantangan bagi bank-bank besar yang akan mendapatkan alokasi penempatan dana pemerintah adalah perihal risiko kredit yang sedang berjalan.
Setelah restrukturisasi yang diberikan kepada pelaku usaha, maka bank perlu memastikan pembayaran utang dapat berjalan lancar. Selain itu, Rosan menyebutkan prioritas yang idealnya dilakukan pemerintah adalah memberikan jaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan perbankan.
"Saat ini bank menghadapi risiko kredit. Oleh karena itu, setelah restrukturisasi maka tahap kebijakan selanjutnya adalah memastikan tersedianya modal kerja khususnya untuk UMKM," imbuhnya.
Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank umum diatur melalui PMK No.70/2020. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun di bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kementerian Keuangan berharap dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan pemberian kredit kepada pelaku usaha dan memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil.
Penempatan dana tersebut secara khusus dibuat untuk meningkatkan penyaluran kredit dan bank penerima dana dilarang menggunakan dana hasil penempatan untuk membeli surat berharga negara dan bertransaksi menggunakan valuta asing. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.