EFEK VIRUS CORONA

Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Dian Kurniati | Rabu, 18 Maret 2020 | 21:32 WIB
Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik Bebas Cukai, Sudah Tahu?

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan antiseptik tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban industri.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer dan sejenisnya,” katanya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona. Prosedurnya juga mudah dan cepat.

Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan bahwa etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona.

Sementara, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Menurut Heru, kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.43/BC/2017. Kebijakan tersebut berlaku sejak 17 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Heru mengklaim kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut langsung mendapat respons positif dari masyarakat maupun lembaga yang berinisiatif membuat hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik secara mandiri. Tanpa cukai, harga etil alkohol akan lebih murah.

"Responsnya sangat bagus," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Penerimaan negara dari cukai etil alkohol (EA) tercatat paling kecil dibanding barang kena cukai lainnya, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol. Per akhir Februari 2020, penerimaan cukai etil alkohol hanya Rp22 miliar atau tumbuh 10% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp20 miliar.

Sebelum membebaskan cukai etil alkohol, Heru menambahkan DJBC juga telah membuat kebijakan lain untuk mendukung penanganan wabah virus Corona. Salah satunya dengan pembebasan bea masuk atas impor maupun hibah alat-alat kesehatan, obat, dan vaksin virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda