EFEK VIRUS CORONA

Erick Thohir Larang Seluruh Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Dian Kurniati | Senin, 20 April 2020 | 15:57 WIB
Erick Thohir Larang Seluruh Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Kementerian BUMN. (foto: Humas RNI)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri BUMN Erick Thohir melarang seluruh pegawai BUMN untuk mudik Lebaran tahun ini dalam rangka mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Surat edaran ini memuat larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dengan tetap menjaga stabilitas bisnis dan operasional BUMN,” bunyi surat edaran, Senin (20/3/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Larangan mudik berlaku untuk semua dewan komisaris/dewan pengawas, direksi, dan seluruh karyawan BUMN dan anak perusahaan beserta keluarganya. Dia juga memerintahkan direksi BUMN juga menerbitkan aturan yang serupa bagi pegawainya.

Erick juga meminta seluruh BUMN tetap memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan, dan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Corona yang berlaku.

Dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan BUMN dan grup BUMN juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Ada pula kewajiban menggunakan masker apabila keluar rumah termasuk saat berdinas di kantor/tempat kerja, dan ikut berpartisipasi dalam meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya akibat dampak Corona.

Larangan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baru-baru ini, Jokowi menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN untuk tidak mudik Lebaran.

Jokowi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Corona ke berbagai daerah lantaran wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, di mana saat ini telah menjadi episentrum penyebaran Corona di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya