PMK 133/2023

Emas Granula Dipindahtangankan, PPN Tidak Dipungut Bisa Batal

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Desember 2023 | 14:30 WIB
Emas Granula Dipindahtangankan, PPN Tidak Dipungut Bisa Batal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perolehan anode slime dan emas granula yang awalnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN menjadi terutang PPN bila kedua barang kena pajak (BKP) tersebut dipindahtangankan.

Pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang memindahtangankan anode slime atau emas granula wajib menghitung PPN yang sebelumnya tidak dipungut dan membayar PPN tersebut. PPN yang sebelumnya tidak dipungut adalah PPN sebagaimana tercantum dalam faktur pajak.

"PPN yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam faktur pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 133/2023, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Namun, dalam hal faktur pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, PPN yang wajib dibayar dihitung menggunakan metode rata-rata persediaan atau metode first-in first-out.

PPN atas perolehan anode slime atau emas granula yang dipindahtangankan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

"PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan ... wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas
penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 133/2023.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Untuk diketahui, penyerahan anode slime atau emas granula mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN hanya bila kedua BKP tersebut diserahkan kepada PKP tertentu.

PKP tertentu adalah PKP yang mengolah anode slime yang diperolehnya untuk memproduksi emas batangan; atau yang mengolah emas granula yang diperoleh menjadi emas batangan ataupun emas perhiasan.

Dalam hal PKP tertentu tidak menggunakan anode slime atau emas granula yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan, perolehan kedua BKP yang awalnya tidak dipungut PPN tersebut menjadi terutang PPN dan harus disetor sendiri.

"PPN ... wajib dibayar ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 133/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini