KURS PAJAK 19 MARET 2025 - 25 MARET 2025

Kurs Pajak: Rupiah Tertekan oleh Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Maret 2025 | 09.05 WIB
Kurs Pajak: Rupiah Tertekan oleh Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali tertekan pekan ini untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas negara mitra dagang. Mata uang Garuda ini tercatat hanya menguat terhadap dolar Kanada, kyat Myanmar, rupee India, rupee Sri Lanka, dan won Korea.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dipatok pada level Rp16.406. Angka ini menguat dibandingkan dengan nilai kurs pajak mata uang Negeri Paman Sam pekan lalu yang berada di level Rp16.395 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak dalam mata uang negara benua tersebut berada pada angka Rp10.337,62 per dolar Australia. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.318,51 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam ringgit Malaysia juga ikut naik. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran tersebut berada pada angka Rp3.703,47. Nilai kurs tersebut terpantau naik dibandingkan dengan minggu lalu yang berada di angka Rp3.692,84 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp12.303,73 untuk satu pekan ke depan. Angka ini tercatat naik dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp12.268,54 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak terhadap euro terus meroket. Pekan ini nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut dipatok pada angka Rp17.840,32. Posisi tersebut naik drastis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp17.548,35 untuk setiap €1.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 11/MK.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 19 Maret 2025 - 25 Maret 2025 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.406,0011,00
2Dolar Australia (AUD)10.337,6219,11
3Dolar Kanada (CAD)11.385,01-18,22
4Kroner Denmark (DKK)2.391,5139,08
5Dolar Hongkong (HKD)2.111,271,98
6Ringgit Malaysia (MYR)3.703,4710,63
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.381,1651,22
8Kroner Norwegia (NOK)1.536,2444,54
9Poundsterling Inggris (GBP)21.222,54174,68
10Dolar Singapura (SGD)12.303,7335,19
11Kroner Swedia (SEK)1.622,3127,64
12Franc Swiss (CHF)18.587,19129,83
13Yen Jepang (JPY)11.088,7573,96
14Kyat Myanmar (MMK)7,79-0,01
15Rupee India (INR)188,16-0,02
16Dinar Kuwait (KWD)53.198,7973,25
17Rupee Pakistan (PKR)58,610,02
18Peso Philipina (PHP)286,181,10
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.374,063,23
20Rupee Sri Lanka (LKR)55,51-0,01
21Baht Thailand (THB)485,700,81
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.298,7139,17
23Euro Euro (EUR)17.840,32291,97
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.264,895,62
25Won Korea (KRW)11,28-0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.