PENERIMAAN BEA CUKAI

Ekspor Sempat Dilarang, Penerimaan Bea Keluar CPO Tetap Bisa Tumbuh 3%

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 06:30 WIB
Ekspor Sempat Dilarang, Penerimaan Bea Keluar CPO Tetap Bisa Tumbuh 3%

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memperkirakan penerimaan bea keluar atas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya akan tetap tumbuh 3% pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerimaan bea keluar tersebut masih akan tumbuh positif walaupun ekspor CPO dan produk turunannya sempat dilarang selama 25 hari. Menurutnya, penerimaan bea keluar telah mendapatkan dampak positif dari kenaikan harga komoditas global, termasuk CPO.

"Estimasi kami bahwa total bea keluar sawit tetap akan tumbuh 3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Askolani mengatakan pelarangan ekspor CPO dalam sebulan diperkirakan bakal menghilangkan potensi penerimaan bea keluar senilai Rp900 miliar. Hal itu terjadi karena tidak ada aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya dengan volume mencapai 1,6 juta ton.

Meski demikian, dia menilai tren penerimaan bea keluar atas CPO dan produk turunannya akan membaik seiring dengan pencabutan larangan ekspor. Menurutnya, penerimaan bea keluar akan tetap tumbuh sejalan dengan lonjakan harga CPO dan produk turunannya di pasar global.

"[Penerimaan bea keluar naik] walaupun volumenya akan sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya pada 28 April hingga 22 Mei 2022. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Keran ekspor CPO dan produk turunannya kembali dibuka pada 23 Mei 2022. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan data pasokan dan tren penurunan harga minyak goreng di dalam negeri.

Hingga April 2022, penerimaan bea keluar tercatat senilai Rp14,51 triliun atau tumbuh 102,05% secara tahunan. Angka itu juga sudah melampaui target yang ditetapkan senilai Rp10,7 triliun.

Secara bulanan, pemerintah menyebut efek kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit terhadap kinerja bea keluar belum terasa karena baru diterapkan mulai 28 April 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor