KEPATUHAN PAJAK

Ekspor-Impor Terhambat, DJBC: Satu-satunya Solusi Harus Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:28 WIB
Ekspor-Impor Terhambat, DJBC: Satu-satunya Solusi Harus Lapor SPT

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro. (foto: Youtube Kanal Bea Cukai TV)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengonfirmasi terhambatnya pelayanan terkait ekspor-impor bagi pelaku usaha yang belum melaporkan SPT tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelayanan kepabeanan secara otomatis tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum patuh secara administrasi pajak. Sudah ada integrasi data antara DJP dan DJBC meliputi NPWP dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

"Itu merupakan proses checking NPWP di BC [Bea Cukai] dan memang sudah lama link dengan Ditjen Pajak," katanya, Rabu (6/5/2020). Simak artikel ‘Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP’.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Deni menuturkan integrasi data tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dari pelaku usaha ekspor-impor. Menurutnya, standar kepatuhan pelaku usaha harus sama baik dalam urusan kepabeanan maupun administrasi pajak.

Dia memastikan integrasi data yang berjalan juga ditujukan untuk memastikan keabsahan dokumen penunjang untuk kegiatan ekspor-impor telah sesuai. Salah satunya adalah untuk menguji keabsahan NPWP pelaku usaha sesuai dengan dokumen kepabeanan.

"Integrasi itu untuk mendorong compliance wajib pajak sekaligus untuk check validitas NPWP sehingga wajib pajak yang belum lapor SPT juga akan keliatan saat mereka ajukan dokumen impor," paparnya.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Menurutnya, tidak diperlukan kebijakan khusus bagi pengusaha yang terhambat kegiatan ekspor-impornya karena belum lapor SPT. Satu-satunya solusi untuk kasus pengusaha seperti itu adalah dengan menyampaikan SPT tahunannya kepada DJP sehingga pelayanan kepabeanan dapat diberikan DJBC.

"Satu-satunya solusi memang harus lapor SPT karena populasi yang seperti itu tidak banyak. Jadi, tidak perlu kebijakan khusus," imbuh Deni.

Berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan. Simak pula artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak