KEPATUHAN PAJAK

Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 11:42 WIB
Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang rutin melakukan kegiatan ekspor-impor akan mengalami kendala jika belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, termasuk karena telah mengajuan penundaan penyampaian (SPT 1771 Y).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan terhambatnya aktivitas ekspor-impor bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan dikarenakan integrasi data DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sudah berjalan.

"Itu karena sudah dilakukan sinkronisasi aplikasi CEISA DJBC dengan KSWP-nya DJP," katanya, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dengan berjalannya integrasi data kedua otoritas ini, dokumen lalu lintas barang dari wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tidak bisa dilayani oleh DJBC.

Pasalnya, sambung Hestu, integrasi data tersebut mengakibatkan kelompok pengusaha yang belum lapor SPT tidak memenuhi syarat atau tidak valid status KSWP-nya. Salah satu syarat KSWP dengan status valid adalah menyampaikan SPT dalam dua tahun terakhir.

Bila pelaku usaha tidak memenuhi syarat dalam KSWP maka petugas DJBC tidak bisa melakukan pelayanan kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Situasi serupa juga berlaku untuk pengurusan izin ekspor - impor melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini sudah terintegrasi dengan sistem KSWP DJP.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Hestu mengungkapkan satu-satunya solusi atas kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah dengan menyampaikan SPT atau melengkapi seluruh komponen untuk SPT 1771 Y. Dengan demikian, pelayanan kepabeanan dan perizinan usaha dapat dilakukan tanpa kendala.

“Kalau memang itu kejadiannya [kegiatan ekspor-impor terhambat], disarankan wajib pajak segera menyampaikan SPT tahunannya," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi