PENERIMAAN PAJAK

Ekonomi Pulih, Setoran Pajak Kanwil DJP di Jakarta Tumbuh 52,8%

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 16:19 WIB
Ekonomi Pulih, Setoran Pajak Kanwil DJP di Jakarta Tumbuh 52,8%

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak kantor wilayah (kanwil) DJP yang bertempat di DKI Jakarta per kuartal I/2022 tercatat tumbuh 52,8% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, realisasi pajak kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta sudah mencapai Rp222,68 triliun atau 27,55% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp808,25 triliun.

"Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi secara positif oleh kondisi perekonomian yang makin membaik, ini kita syukuri bersama," ujar Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Harga komoditas yang meningkat dan adanya program pengungkapan sukarela (PPS) dinilai juga menjadi faktor yang turut mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini.

Yunirwansyah mencatat jumlah wajib pajak yang membayar pajak juga mengalami peningkatan seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19.

"Fiskus sudah mulai melakukan kegiatan fisik, bertemu langsung dengan wajib pajak walaupun masih terbatas. Itu tercermin pada angka-angka yang saya sampaikan," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Realisasi penerimaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tercatat mencapai Rp98,66 triliun atau tumbuh 67,95% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus tercatat tumbuh 56,91% dengan realisasi senilai Rp50,73 triliun.

Sebagai catatan saja, kedua kanwil di atas adalah kanwil DJP yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia meskipun lokasi kantornya bertempat di Jakarta.

Dari keenam kanwil DJP yang benar-benar beroperasi di Jakarta, kanwil dengan realisasi pajak tertinggi adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang mencapai Rp31,36 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?