KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efektif Kerek PAD, 65 Persen Pemda Bakal Terdigitalisasi pada 2023

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:30 WIB
Efektif Kerek PAD, 65 Persen Pemda Bakal Terdigitalisasi pada 2023

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan 65% pemerintah daerah sudah mengimplementasikan digitalisasi dalam transaksi keuangannya pada tahun depan.

Airlangga memandang digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, lanjutnya, digitalisasi juga akan memperbaiki pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah.

"Dalam digitalisasi daerah, kita melihat bahwa terdapat kenaikan PAD akibat elektronifikasi transaksi sampai dengan 11,1% per tahun," katanya dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Airlangga menuturkan digitalisasi telah membuat transaksi keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memasukkan peningkatan PAD sebagai faktor keberhasilan program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Progres optimalisasi PAD tercatat terus meningkat setiap tahun. Dari sekitar 38% pada 2018 menjadi 50% pada 2019 dan 74% pada 2020.

Airlangga menjelaskan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) bakal mendorong 65% pemda masuk kategori digital melalui berbagai program.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Pertama, melalui perluasan implementasi yang mendorong 34 pemda tingkat provinsi bekerja sama dengan platform digital nasional untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Satgas juga mendorong inovasi dan implementasi digitalisasi pajak dan retribusi daerah terutama pada pemda kategori maju, mendorong pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta mendukung perluasan jangkauan internet.

Kedua, penguatan koordinasi dan sinergi kebijakan, di antaranya dengan mendorong transformasi badan pendapatan daerah dalam penyediaan layanan kanal digital, serta integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah secara nasional.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Ketiga, penguatan monitoring dan evaluasi, seperti melalui survei indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Saya tentu berharap dukungan gubernur, bupati, wali kota, dan TP2DD ini menjadi besar dan penting," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?