PAJAK BERISYARAT 2022

Edukasi ke Teman Tuli, DJP Jamin Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:45 WIB
Edukasi ke Teman Tuli, DJP Jamin Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Pajak Berisyarat 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kegiatan Pajak Berisyarat sebagai sarana edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas, khususnya teman tuli.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya secara konsisten berupaya memberikan kesetaraan akses informasi kepada seluruh masyarakat, termasuk teman tuli. Dia juga memastikan seluruh pelayanan pajak diberikan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pajak secara adil dan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat," katanya dalam acara Pajak Berisyarat 2022, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Neilmaldrin mengatakan program Pajak Berisyarat sudah digelar sejak tahun lalu melalui kerja sama antara DJP dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin). Memanfaatkan momentum Hari Disabilitas Internasional, tahun ini kegiatan serupa kembali digelar dengan cakupan yang lebih luas karena melibatkan unit-unit vertikal DJP.

Dia menjelaskan kegiatan Pajak Berisyarat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak pada teman tuli melalui pengetahuan pajak. Kegiatan ini juga akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak, serta pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Neilmaldrin menjelaskan pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran negara lainnya seperti pendidikan, kesehatan, membangun fasilitas bagi penyandang disabilitas, serta memberikan bantuan sosial khusus untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Daftar Simpulan dan Rekomendasi Tindak Lanjut dalam LHP2DK

Menurutnya, Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Dalam hal ini, setiap orang memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Dia pun mengajak teman tuli yang telah memperoleh edukasi agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan negara.

"Hendaknya kita saling bergandengan tangan dalam pembangunan, salah satunya melalui pembayaran pajak," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Simpulan dan Rekomendasi Tindak Lanjut dalam LHP2DK

Selasa, 06 Juni 2023 | 08:00 WIB LITERASI PAJAK

Dalami Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia, Baca Buku Terbaru DDTC

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?