PAJAK BERISYARAT 2022

Edukasi ke Teman Tuli, DJP Jamin Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:45 WIB
Edukasi ke Teman Tuli, DJP Jamin Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Pajak Berisyarat 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kegiatan Pajak Berisyarat sebagai sarana edukasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas, khususnya teman tuli.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya secara konsisten berupaya memberikan kesetaraan akses informasi kepada seluruh masyarakat, termasuk teman tuli. Dia juga memastikan seluruh pelayanan pajak diberikan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pajak secara adil dan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat," katanya dalam acara Pajak Berisyarat 2022, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Neilmaldrin mengatakan program Pajak Berisyarat sudah digelar sejak tahun lalu melalui kerja sama antara DJP dengan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin). Memanfaatkan momentum Hari Disabilitas Internasional, tahun ini kegiatan serupa kembali digelar dengan cakupan yang lebih luas karena melibatkan unit-unit vertikal DJP.

Dia menjelaskan kegiatan Pajak Berisyarat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak pada teman tuli melalui pengetahuan pajak. Kegiatan ini juga akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pajak, serta pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

Neilmaldrin menjelaskan pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran negara lainnya seperti pendidikan, kesehatan, membangun fasilitas bagi penyandang disabilitas, serta memberikan bantuan sosial khusus untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Menurutnya, Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Dalam hal ini, setiap orang memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Dia pun mengajak teman tuli yang telah memperoleh edukasi agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan negara.

"Hendaknya kita saling bergandengan tangan dalam pembangunan, salah satunya melalui pembayaran pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024