PER-1/PP/2023

e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 14:30 WIB
e-Tax Court Alami Gangguan, Banding Diajukan Lewat Laman Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 turut mengatur proses pengajuan banding dan gugatan apabila e-tax court mengalami gangguan atau hambatan teknis.

Jika terjadi gangguan, panitera Pengadilan Pajak akan menyampaikan pengumuman melalui laman resminya. Nanti, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.

"Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan banding atau gugatan disampaikan melalui laman khusus yang disediakan pengadilan pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Bila gangguan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim ketua atau hakim tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup.

Apabila gangguan terjadi karena masalah jaringan atau kelistrikan di Pengadilan Pajak, penundaan sidang diinformasikan kepada para pihak oleh panitera pengganti melalui e-tax court atau media lainnya.

Dalam hal gangguan pada e-tax court terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik maka putusan baru akan diunggah setelah gangguan atau hambatan berakhir.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

e-Tax Court

Sebagai informasi, e-tax court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa hingga persidangan secara elektronik.

Administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court dapat mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS