ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Eror Muncul ETAX-40001, Coba Ikuti Solusi Ditjen Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:00 WIB
e-Faktur Eror Muncul ETAX-40001, Coba Ikuti Solusi Ditjen Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam mengunggah (upload) faktur pajak melalui e-faktur, Jumat (12/8/2022). Terpantau di lini masa Twitter, beberapa netizen mengaku mendapatkan pesan eror 'ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server' saat mengakses aplikasi e-faktur.

Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menyodorkan beberapa langkah solusi yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, pastikan komputer tersambung ke internet dengan jaringan yang stabil. Kedua, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Wajib pajak bisa mengeceknya melalui e-Nofa untuk memastikan masa aktif sertifikat.

"Download dan impor ulang sertifikat ke referensi sertifikat pada e-faktur dan silakan nonaktifkan antivirus/firewall pada perangkat yang digunakan," cuit @kring_pajak.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Tak lupa, wajib pajak perlu memastikan pengaturan jam pada perangkat yang digunakan sudah sesuai.

Kendati keluhan soal adanya eror disampaikan lebih dari seorang netizen, DJP memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada informasi resmi dari internal otoritas bahwa terjadi kendala teknis.

Jika memang seluruh poin di atas sudah dipenuhi dengan baik, DJP meminta wajib pajak mencoba aplikasi e-faktur kembali secara berkala.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dikutip dari unggahan netizen di Twitter, kendala pengunggahan faktur pajak sudah terjadi sejak Kamis (11/8/2022) siang kemarin. Seorang pemilik akun misalnya, mengaku menemui kendala yang sama kemarin, tetapi kini sudah terselesaikan. (sap)


Siang min @kring_pajak , efaktur lagi error ya? pic.twitter.com/cYPtG7N0GA

— Kitkats ⚯͛ (@katrineww) August 11, 2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System