KEBIJAKAN CUKAI

Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 10:15 WIB
Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan terus mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (BMDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk MBDK kembali direncanakan untuk berlaku pada 2024. Terlebih, penerapan cukai MBDK juga didukung oleh kementerian/lembaga (K/L) lainnya terutama Kementerian Kesehatan.

"Menkes sangat men-support untuk implementasi MBDK pada tahun 2024, dan tentunya kami dengan BKF di Kemenkeu sudah juga melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Askolani mengatakan Kemenkeu bersama K/L lainnya perlu melakukan kajian mengenai cukai MBDK secara hati-hati. Apabila kajian rampung dan regulasi telah siap, pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan mengenai cukai MBDK kepada publik.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga bakal berdiskusi mengenai cukai MBDK ini bersama Komisi XI DPR.

Sebelumnya, Askolani sempat menjelaskan ekstensifikasi BKC, termasuk pada MBDK, menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024. Meski demikian, rencana ekstensifikasi BKC ini akan tergantung pada kondisi perekonomian, baik global maupun domestik.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai MBDK sebetulnya telah secara rutin masuk dalam APBN sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan DPR pertama kali mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Adapun pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai 4,38 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS