PROVINSI JAMBI

Dukung Program Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Turut Sediakan Insentif

Dian Kurniati | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:30 WIB
Dukung Program Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Turut Sediakan Insentif

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi memberikan insentif berupa diskon denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) guna menyemarakkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Pemprov Jambi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan kebijakan pengurangan pembayaran denda SWDKLLJ yang tertunggak ini akan membuat program pemutihan makin menarik bagi wajib pajak.

"Harapannya masyarakat juga bisa memanfaatkan diskon sumbangan wajib sebelum diberlakukannya penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Donny menuturkan diskon denda SWDKLLJ diberikan mulai dari 1 Februari hingga 6 April 2023. Sementara itu, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku dari 1 Februari sampai dengan 6 April 2022.

Penyelenggaraan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.

Selain penghapusan denda, insentif yang diberikan melalui program ini, yaitu diskon pokok pajak kendaraan bermotor, serta bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Program tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan dapat disita kepolisian.

"Ditlantas Polda Jambi gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut," ujar Donny seperti dilansir halojambi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?