VIETNAM

Dukung Industri, Vietnam Bakal Sederhanakan Prosedur Restitusi PPN

Dian Kurniati | Minggu, 04 Juni 2023 | 11:30 WIB
Dukung Industri, Vietnam Bakal Sederhanakan Prosedur Restitusi PPN

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh memerintahkan Kementerian Keuangan mengevaluasi prosedur pengembalian lebih bayar (restitusi) pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui surat yang dikirimkan, Chinh meminta prosedur restitusi PPN dibuat lebih mudah dan cepat. Menurutnya, kemudahan restitusi PPN juga akan membantu melonggarkan arus kas pelaku usaha.

"Kementerian Keuangan ditugaskan untuk mendorong Ditjen Pajak untuk menyusun pedoman meninjau aplikasi pengembalian pajak pertambahan nilai," bunyi surat Chinh, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Chinh membuat surat yang memerintahkan sejumlah kementerian/lembaga membuat kebijakan yang mendukung keberlangsungan dunia usaha. Misalnya kepada Kemenkeu, diharapkan mampu menyederhanakan proses pengajuan dan pembayaran restitusi PPN kepada pelaku usaha.

Kemudian, Kemenkeu juga diminta membuat kebijakan berupa pembebasan dan pengurangan pajak, retribusi, pungutan, dan sewa tanah.

Chinh memandang perkembangan ekonomi global yang dinamis membuat prospek pertumbuhan ekonomi dunia sulit diprediksi. Seluruh negara di dunia pun dihadapkan pada tantangan internal dan eksternal sekaligus, termasuk Vietnam.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Perlambatan kinerja ekonomi di Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Korea dikhawatirkan berdampak pada penurunan ekspor atau gangguan rantai pasokan barang elektronik, alas kaki, produk kayu dan pakaian jadi, serta mineral.

Tidak hanya kepada Kemenkeu, Chinh pun memerintahkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang telah ditandatangani untuk memperluas pasar ekspor, serta mempercepat negosiasi perjanjian baru yang masih berjalan.

Dilansir vietnamnet.vn, perdana menteri turut mendorong bank sentral untuk kembali memangkas suku bunga sehingga pelaku usaha dapat mempercepat pencairan 2 paket kredit senilai VND40 triliun atau sekitar Rp25,5 triliun dan VND120 triliun atau Rp76,5 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara