AMERIKA SERIKAT

Dua Negara Ini Mulai Periksa Akun yang Bocor di Pandora Papers

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 15:30 WIB
Dua Negara Ini Mulai Periksa Akun yang Bocor di Pandora Papers

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C, DDTCNews – Komisi Inspeksi Perdana Menteri Pakistan tengah memeriksa data dan informasi ratusan akun luar negeri yang berkaitan dengan warga negaranya sebagaimana terekspos melalui Pandora Papers.

Komisi mengatakan mereka sedang meninjau kepemilikan di luar negeri dari 240 warga Pakistan yang memiliki hubungan dengan entitas di negara tax haven. Komisi berencana untuk menyelesaikan peninjauan pada akhir Januari 2022.

“Kami sedang meninjau kepemilikan di luar negeri dari 240 warga Pakistan termasuk politisi, jenderal militer dan birokrat yang memiliki hubungan dengan entitas di negara Tax Haven,” jelas komisi seperti, dikutip pada Selasa (4/12/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pandora Papers memuat 11,9 juta catatan keuangan rahasia, termasuk informasi tentang 29.000 orang yang memiliki perusahaan cangkang, perwalian, dan rekening bank yang sulit terlacak di yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi.

Dokumen yang bocor juga mengungkapkan sejumlah tokoh terkemuka di Pakistan. Tokoh tersebut di antaranya terdiri dari Perdana Menteri Imran Khan, Menteri Keuangan Shaukat Tarin, para militer, dan pendukung keuangan utama lainnya.

Seperti dikutip dari ICIJ, disebutkan tokoh-tokoh tersebut memiliki perusahaan dan perwalian yang menyimpan jutaan dolar kekayaan tersembunyi. Salah satu alasan menyembunyikan kekayaan adalah untuk menghindari pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menanggapi adanya temuan Pandora Papers, Tarin mengakui dirinya mendirikan perusahaan di luar negeri. Meski demikian, Tarin menyatakan perusahaan tersebut hanya merupakan bagian dari proses penggalangan dana untuk banknya.

Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah India terhadap warganya yang diduga memindahkan uang ke negara lain dan membeli real estat dengan menggunakan perusahaan cangkang. Namun, warga yang disasar membantah melakukan kesalahan terhadap hukum.

Unit intelijen keuangan India juga telah mengirimkan 161 surat permintaan kepada 33 negara untuk mendapatkan informasi tentang kepemilikan aset dan transaksi keuangan warganya di luar negeri. Permintaan tersebut diikuti dengan adanya pembentukan grup multi agensi. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu