KOTA PADANG

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Pemkot Optimistis PAD Meningkat

Muhamad Wildan | Senin, 02 Oktober 2023 | 10:00 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Pemkot Optimistis PAD Meningkat

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang berpotensi meningkat lantaran Raperda PDRD bakal menjadi dasar bagi pemkot untuk memungut opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Jenis pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pada saat yang sama, beberapa jenis retribusi tidak dilanjutkan pemungutannya mulai tahun depan. Retribusi yang tidak akan dipungut lagi antara lain retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran

Selanjutnya, pemkot juga tidak lagi berwenang memungut retribusi tera/tera ulang, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi raperda ini," ujar Hendri seperti dilansir langgam.id.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak. Opsen PKB dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB dan opsen BBNKB juga dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Skema ini akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berlaku.

Dengan adanya opsen pajak tersebut, bagian yang diterima pemerintah kabupaten/kota bakal lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima saat ini melalui skema bagi hasil.

Pemerintah provinsi juga berhak menetapkan tarif pokok PKB dan BBNKB maksimal sebesar 1,2% dan 12%. Sementara itu, pemkot/pemkab berhak mengenakan opsen atas kedua jenis pajak tersebut dengan tarif sebesar 66%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD