KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sarankan Setoran Pajak Karbon Tak Dimasukkan Pendapatan Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 17:00 WIB
DPR Sarankan Setoran Pajak Karbon Tak Dimasukkan Pendapatan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah didorong melakukan kajian lebih mendalam tentang implementasi kebijakan pajak karbon yang dimulai tahun 2022 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR Arkanata Akram mengatakan kajian bisa dilakukan berfokus pada fungsi dan alokasi dana hasil penerimaan pajak karbon. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan hasil pungutan pajak secara khusus didedikasikan untuk menekan emisi karbon.

"Hasil dana dari carbon tax dapat digunakan untuk meningkatkan dan mendukung adanya EBT [energi baru terbarukan] yang dapat menggantikan emisi karbon dari fosil dan untuk perbaikan lingkungan," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Politisi Partai Nasdem itu memaparkan tata kelola administrasi penerimaan pajak karbon perlu diatur lebih detail oleh pemerintah. Menurutnya, pajak karbon tidak bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan negara.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya mekanisme administrasi khusus yang langsung mengalokasikan hasil penerimaan pajak karbon mendukung upaya penurunan emisi. Salah satunya digunakan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan.

"Perlu digaris bawahi bahwa carbon tax itu bukan pendapatan negara tapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga:
Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Penerapan kebijakan tersebut memiliki misi dan tujuan yang jelas, maka hasil pungutan wajib dikembalikan untuk mengatasi masalah lingkungan.

"Carbon tax itu bukan pendapatan negara, namun nantinya akan dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan. Dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan meningkatkan EBT," imbuhnya dilansir laman resmi DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:11 WIB

mungkin penerapan earmarking tax pada carbon tax dapat diterapkan, jadi penerimaan negara yang berasal dari jenis pajak dapat realokasikan misal untuk proyek-proyek yang menjaga kualitas lingkungan hidup, memberikan insentif pembuatan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan lain sebagainya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi