PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR dan Pemerintah Sepakati Tax Ratio 2024 Sebesar 9,92-10,2 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juni 2023 | 12:30 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Tax Ratio 2024 Sebesar 9,92-10,2 Persen

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target rasio perpajakan (tax ratio) 2024 sebesar 9,92%-10,2%.

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengatakan target tax ratio yang disepakati panja sedikit lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebesar 9,91%-10,18%.

"Dengan optimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tax ratio [2024] ditargetkan 9,92%-10,2%. Ada sedikit kenaikan," katanya saat membacakan kesimpulan Panja Pendapatan di Gedung DPR, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Amir menambahkan pemerintah nantinya akan menyampaikan roadmap perpajakan kepada Komisi XI dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Pemerintah juga akan melakukan terobosan di sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satu terobosan itu ialah perluasan basis perpajakan. Harapannya, pendapatan negara dapat ditingkatkan pada 2024.

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk PNBP, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sisi sumber daya alam (SDA), dividen BUMN, peningkatan inovasi, dan kualitas layanan yang lebih luas.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Setelahnya, pemerintah juga bakal melaksanakan kebijakan penguatan pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) yang lebih optimal, serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi.

Komisi XI berkomitmen mendukung upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP yang merupakan extra effort yang dilakukan pemerintah melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang konsisten.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menerima dan berterima kasih kepada anggota Panja Pendapatan dari Komisi XI yang telah membahas target pendapatan pada 2024.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Hasil pembahasan panja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pemerintah dalam menyusun RAPBN 2024 beserta nota keuangannya. Menurut menkeu, pemerintah juga menerima kenaikan batas atas dan batas bawah pada target tax ratio 2024.

"Kami terima sesuai dengan yang telah disepakati dalam panja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M