ADMINISTRASI PAJAK

Download Massal Bukti Potong e-Bupot 21/26, Kerahasiaan Data Terjaga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 17:43 WIB
Download Massal Bukti Potong e-Bupot 21/26, Kerahasiaan Data Terjaga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsDitjen Pajak (DJP) memastikan kerahasiaan data tetap terjaga meskipun ada penambahan fitur download bukti potong massal pada user perekam e-bupot 21/26.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan dengan fitur ini, download dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, perekam tidak perlu memilih bukti potong satu per satu.

“Sebelumnya, klik bukti potong yang bersangkutan, baru download. Klik lagi, baru download. Sekarang tidak. Perekam bisa men-download semua bukti potong dari 1 klik saja. Klik download, otomatis ke-download semua bukti potong dalam bentuk file .zip atau .rar,” ujarnya.

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Kendati demikian, Dwi mengatakan bukti potong yang di-download tersebut bukan mencakup semua bukti potong yang terekam dalam aplikasi e-bupot 21/26. Setiap perekam hanya dapat mengunduh bukti potong yang telah direkamnya.

Terlebih, aplikasi e-bupot 21/26 telah memungkinkan adanya beberapa perekam. Misalnya, unit keuangan mempunyai akun sendiri. Unit HRD juga mempunyai akun sendiri. HRD, sambungnya, hanya dapat men-download bukti potong yang telah dia rekam.

“Jadi, aman. Dengan konsep ini, isu confidential yang selama ini ramai akan teratasi. Penghasilan yang bisa diketahui oleh bagian tertentu, nanti bagian lain tidak bisa melihatnya. Misal [data yang] hanya bisa diketahui HRD, tidak bisa perekam lain melihatnya,” jelas Dwi.

Baca Juga:
Karyawan Dapat Fee Marketing, Tetap Kena Pajak dengan Penghitungan TER

Sebagai informasi kembali, pembuatan bupot dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat.

Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini