PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 08:58 WIB
Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sudah jadi agenda rutin bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Ditjen Pajak. Namun, tidak sedikit yang kebingungan dalam mengisi formulir SPT.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan tidak menyangkal hal tersebut. Kesulitan itu biasanya memang terjadi terutama saat periode penyampaian SPT tahunan. Bukan hanya masyarakat umum saja yang mengalami kesulitan, hal serupa dialami juga oleh petugas pajak.

"Pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak bukan suatu hal mudah untuk dilakukan bahkan bagi pegawai Ditjen pajak itu kesulitan juga untuk isi SPT nya. Dan saya mengalami sendiri, saya jarang isi SPT sendiri dan sering suruh orang untuk isi," katanya di acara penandatangan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (28/2).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Oleh karena itu, konsultan pajak memainkan peran penting dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Ditambah lagi dengan semakin berkembangnya skema bisnis dibutuhkan konsultan untuk menjaga kepatuhan pajak pelaku usaha.

"Apalagi korporasi dan jenis transaksi lainnya semakin rumit. Sehingga peran konsultan pajak sangat membantu meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, dalam kerja sama antara Ditjen Pajak dan IKPI ini akan berlaku untuk lima tahun. Terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI.

Adapun maksud dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan. Selain itu, diharapkan melalui kerja sama ini dapat memberikan pelayanan prima dan berdampak positif pada jumlah penerimaan pajak ke kas negara.

"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara