KOTA DENPASAR

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Sepeda Motor

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 13:30 WIB
Dorong Warga Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Sepeda Motor

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mengadakan program undian berhadiah bagi masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan undian berhadiah menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Di sisi lain, program ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

"Selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (4/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Eddy mengatakan program undian berhadiah menjadi bagian dari upaya pemkot untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, program itu hanya dapat diikuti oleh wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022.

Menurutnya, undian akan berlangsung setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Dalam hal ini, pemkot akan mengundi semua nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.

Hadiah yang disediakan terdiri atas 4 unit sepeda motor. Nantinya, akan terdapat satu pemenang pada setiap kecamatan yang ada di Kota Denpasar.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Eddy pun mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Apalagi, metode pembayaran PBB-P2 kini lebih mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara konvensional maupun online.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat juga memiliki peran penting untuk memulihkan ekonomi dan pembangunan daerah. "Dengan pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah, pajak kita untuk kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara