STIMULUS FISKAL

Dorong Sektor Padat Karya, Stimulus Pembiayaan Korporasi Ditambah

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 16:40 WIB
Dorong Sektor Padat Karya, Stimulus Pembiayaan Korporasi Ditambah

Warga memilih baju yang akan dibelinya di Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (9/5/2020). Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) tanah air terancam gulung tikar jika pemerintah tidak segera memberikan stimulus serta relaksasi bagi industri TPT yang mengalami tekanan arus kas akibat sepinya pasar ekspor dan lokal karena pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi bertambah sebesar Rp9 triliun dari Rp46,57 triliun menjadi Rp53,57 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menerangkan kenaikan Rp9 triliun itu bertujuan untuk mendorong pemberian kredit modal kerja untuk korporasi padat karya. Nanti, pemerintah akan berperan sebagai penjamin kredit.

"Itu akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang sudah digulirkan. Jadi pemerintah membayar imbal jasa penjaminan (IJP). Ini masih difinalkan nanti akan kami jelaskan kalau sudah final," ujar Febrio, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Menurut Febrio, beberapa sektor usaha sudah mulai membaik dibandingkan dengan sektor-sektor usaha lainnya. Sektor-sektor yang dimaksud yakni sektor kesehatan, transportasi, telekomunikasi, dan bahan pangan.

"Ini ada peluang mereka membutuhkan kredit modal kerja. Ini kita siapkan dengan melalui dengan penjaminan melalui Askrindo Jamkrindo, harapannya ini bisa membantu pergerakan ekonomi nanti," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tambahan Rp9 triliun ini dilandasi permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya mekanisme khusus untuk sektor padat karya.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Mengingat kebijakan tersebut terkait dengan lembaga keuangan, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku yang berwenang mengatur lembaga keuangan, termasuk kementerian terkait lainnya.

Menurut Sri Mulyani, koordinasi antarkementerian dan lembaga tersebut untuk memastikan stimulus pemerintah tepat sasaran. OJK nantinya akan berperan memastikan data, jumlah rekening, total perusahaan, dan pinjaman korporasi di lembaga keuangan.

"Mereka [sektor padat karya] diberi tambahan jaminan agar mereka mendapat kredit baru tapi dijamin pemerintah agar kalau sampai macet perusahaan, perbankan tidak kena dan perusahaannya juga aman," katanya.

Saat ini, alokasi anggaran sebesar Rp53,57 triliun untuk program pembiayaan korporasi itu belum dicairkan sepeserpun lantaran pemerintah masih menyelesaikan skema dukungan, regulasi dan infrastruktur pendukung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir