BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Keadilan, Tarif PPh Final Harus Perlahan Ditiadakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 07:50 WIB
Dorong Keadilan, Tarif PPh Final Harus Perlahan Ditiadakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Skema tarif pajak penghasilan (PPh) final seharusnya mulai dikurangi karena kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan penerapan skema tarif PPh final awalnya ditujukan untuk memberi kemudahan administratif bagi wajib pajak (WP). Dengan tarif final, skema pemajakan menjadi lebih sederhana.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemampuan masyarakat dalam pencatatan/pembukuan, skema tarif PPh final seharusnya perlahan-lahan ditiadakan. Otoritas melihat skema tarif PPh final tidak bisa dijalankan terus-menerus.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Salah satu sektor ekonomi yang mendapatkan skema pajak final adalah jasa kontruksi. Akibatnya, kontribusi penerimaan pajak sektor ini tergolong minim meskipun kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) terus meningkat.

Yon mengatakan rendahnya penerimaan PPh orang pribadi (OP) nonkaryawan juga dipengaruhi oleh skema pemajakan ini. Penghasilan orang kaya rata-rata dikenakan tarif final karena berasal dari passive income seperti dividen dan deposito.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti insentif pajak untuk pengembangan mobil listrik. Presiden Joko Widodo mengaku sudah menekan peraturan presiden (Perpres) yang akan memuat ketentuan terkait insentif mobil listrik.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tidak Semua Suka

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan tidak semua WP senang dengan adanya pengenaan tarif PPh final. Hal ini dikarenakan pemajakan dengan skema ini tidak berdasarkan pada profit.

“Enggak semua yang dikenakan [tarif] final itu senang. Hal ini karena dengan tarif final, yang rugi pun juga harus membayar pajak. Jadi, paling ideal ya tarif umum,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025
  • PPnBM 0%

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan investor yang masuk dalam pengembangan mobil listrik akan mendapatkan fasilitas penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PPnBM akan diperhitungkan berdasarkan emisi.

“Mobil dengan teknologi listrik yang emisinya nol akan mendapat pembebasan atau PPnBM 0%,” katanya.

  • Sifatnya Situasional

Skema front loading masih menjadi andalan otoritas fiskal dalam memenuhi target pembiayaan pada tahun depan. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengaku strategi ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar yang terjadi pada semester II.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“Namun, jika tahun depan volatilitasnya tinggi ya mungkin kita tidak ambil pada semester I. Front loading itu situasional dan oportunistik sifatnya,” kata Luky.

  • Masih Sama

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan outlook penerimaan pajak masih sama dengan posisi yang telah disampaikan pemerintah di DPR. Penerimaan pajak tahun ini diproyeksi mencapai Rp1.437,53 triliun atau mencatatkan shortfall Rp140 triliun dari target Rp1.577,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi