KABUPATEN BATANG

Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 11:40 WIB
Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat

Ilustrasi. (DJBC)

BATANG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY resmi memberikan izin kawasan berikat kepada PT Batang Apparel Indonesia (BAI).

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyampaikan sepanjang 2020, DJBC telah menerbitkan 16 izin fasilitas kawasan berikat. Dia menyebut perizinan tersebut sebagian besar diberikan kepada usaha yang bergerak di bidang industri garmen yang menyerap banyak tenaga kerja.

Menurutnya, DJBC turut serta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Implementasinya antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal kepada perusahaan, seperti fasilitas kawasan berikat yang menawarkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

“Perusahaan tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI jika 100% produknya diekspor. Hal ini diyakini dapat menciptakan efisiensi sehingga cash flow perusahaan terbantu, produknya dapat lebih bersaing, perusahaan berkembang, order dan produksi meningkat,” jelas Amin.

Hal tersebut, sambung Amin, akan memicu kenaikan penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya dapat ikut menggerakkan perekonomian. Dia menyebut pemberian fasilitas ini dapat membantu perusahaan berkembang, terutama pada masa pandemi.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya membantu dengan mempermudah perizinan maupun pemberian fasilitas, khususnya kepada perusahaan berorientasi ekspor,” tambah Amin.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Direktur PT Batang Apparel Indonesia Jeong Uson memaparkan perusahaannya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian olahraga dengan merek terkenal seperti Nike, H&M, dan Fanatics. Dia menyebut produknya akan diekspor ke berbagai negara di Asia, Eropa, dan Amerika.

Untuk itu, Jeong berujar perusahaannya membutuhkan fasilitas kawasan berikat guna meningkatkan daya saing. Jeong menambahkan fasilitas kawasan berikat dapat membantu cash flow perusahaan karena akan menciptakan efisiensi produksi baik dari sisi biaya dan waktu.

Dengan demikian, produk yang diproduksi akan lebih bersaing di pasar global. Dengan modal awal senilai US$8 juta atau sekitar Rp112,2 miliar, dia yakin perusahaan garmen yang dipimpinnya dapat terus berkembang. Perusahaan ini direncanakan mulai beroperasi awal 2021 dan saat ini sudah mulai merekrut tenaga kerja.

“PT Batang Apparel Indonesia hingga akhir 2021 akan menyerap 2.000 tenaga kerja. Pada 2021 perusahaannya berencana menambah modal investasi sebesar Rp25 miliar dan menargetkan kapasitas produksi mencapai 3,6 juta pcs/bulan,” ungkap Jeong, seperti dilansir laman resmi DJBC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara