KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB
DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apa pun dari wajib pajak tidak boleh dirasionalisasi.

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang maupun selain uang seperti barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

"Pada prinsipnya, ketika seorang pegawai menjadi ASN, gratifikasi dalam bentuk apa pun itu tidak diperbolehkan untuk diterima," katanya dalam webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Menurut Reni, gratifikasi terkadang masih dirasionalisasi karena dianggap memiliki nilai yang kecil, diberikan dengan ikhlas, atau dianggap hanyalah bentuk tanda terima kasih dari wajib pajak semata. Gratifikasi juga terkadang dirasionalisasi karena dianggap tidak merugikan negara.

"Pejabat yang melakukan layanan sesuai dengan ketentuan merasa ini bukan sesuatu yang diminta, ini hanya bentuk tanda terima kasih dan merasa ini bukan hal yang tidak diperbolehkan untuk diterima. Ini menjadi rasionalisasi untuk menerima sesuatu," ujar Nenden.

Nenden pun menekankan terkait dengan adanya sanksi bagi penerima dan pemberi gratifikasi. Sesuai Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, pegawai negeri yang menerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun dan denda pidana Rp200 juta - Rp1 miliar.

Baca Juga:
Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap diancam hukuman pidana penjara selama 1 - 5 tahun serta denda senilai Rp50 juta - Rp250 juta.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya tersebut diadakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK