KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB
DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apa pun dari wajib pajak tidak boleh dirasionalisasi.

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang maupun selain uang seperti barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

"Pada prinsipnya, ketika seorang pegawai menjadi ASN, gratifikasi dalam bentuk apa pun itu tidak diperbolehkan untuk diterima," katanya dalam webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Menurut Reni, gratifikasi terkadang masih dirasionalisasi karena dianggap memiliki nilai yang kecil, diberikan dengan ikhlas, atau dianggap hanyalah bentuk tanda terima kasih dari wajib pajak semata. Gratifikasi juga terkadang dirasionalisasi karena dianggap tidak merugikan negara.

"Pejabat yang melakukan layanan sesuai dengan ketentuan merasa ini bukan sesuatu yang diminta, ini hanya bentuk tanda terima kasih dan merasa ini bukan hal yang tidak diperbolehkan untuk diterima. Ini menjadi rasionalisasi untuk menerima sesuatu," ujar Nenden.

Nenden pun menekankan terkait dengan adanya sanksi bagi penerima dan pemberi gratifikasi. Sesuai Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, pegawai negeri yang menerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun dan denda pidana Rp200 juta - Rp1 miliar.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap diancam hukuman pidana penjara selama 1 - 5 tahun serta denda senilai Rp50 juta - Rp250 juta.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya tersebut diadakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD