SE-09/PJ/2022

DJP Terbitkan Surat Edaran Soal MLI atas P3B Indonesia-Pakistan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:00 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran Soal MLI atas P3B Indonesia-Pakistan

Tampilan awal Surat Edaran No. 09/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru mengenai ketentuan multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Pakistan.

Surat edaran bernomor SE-09/PJ/2022 tersebut diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektifnya (entry into effect) MLI atas P3B antara Indonesia dan Pakistan.

"Surat edaran dirjen ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Pakistan dapat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi SE-09/PJ/2022, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Dijabarkan dalam surat edaran, MLI berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Bagi Pakistan, MLI berlaku pada 1 April 2021.

MLI berlaku efektif (entry into effect) atas pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) sejak 1 Januari 2022 di Indonesia dan 20 November 2021 di Pakistan.

Sehubungan dengan pajak-pajak lainnya, MLI berlaku efektif sejak 1 Januari 2023 di Indonesia dan 20 Mei 2022 di Pakistan. Dalam SE-09/PJ/2022 juga terlampir naskah sintesis P3B antara Indonesia dan Pakistan yang telah dimodifikasi oleh kedua negara melalui MLI.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

DJP menyatakan naskah sintesis memiliki fungsi untuk membantu memahami dampak MLI terhadap P3B antara Indonesia dan Pakistan.

"Naskah asli konvensi dan P3B Indonesia-Pakistan tetap menjadi dasar hukum yang berlaku," bunyi lampiran SE-09/PJ/2022.

Untuk diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?