KANWIL DJP SUMUT I

DJP Sumut I Gelar Bimtek Inklusi Kesadaran Pajak Perguruan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 20:54 WIB
DJP Sumut I Gelar Bimtek Inklusi Kesadaran Pajak Perguruan Tinggi

Berfoto bersama dalam bimbingan teknis dan sharing session inklusi kesadaran pajak untuk perguruan tinggi pada hari ini, Rabu (2/8/2023).

MEDAN, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menggelar bimbingan teknis dan sharing session inklusi kesadaran pajak untuk perguruan tinggi pada hari ini, Rabu (2/8/2023).

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie menyampaikan terima kasih kepada kampus-kampus mitra yang telah memasukkan materi inklusi kesadaran pajak pada mata kuliah wajib kurikulum (MKWK). Dia berharap kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Terutama dalam mendukung program edukasi perpajakan yang kini sedang dilaksanakan oleh DJP,” katanya, dikutip dari keterangan yang disampaikan Tax Centre Universitas Sumatera Utara (USU).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Bismar mengatakan pada masa depan, para peserta didik diharapkan menjadi wajib pajak yang patuh dan sadar akan kewajibannya di bidang perpajakan. Para peserta didik juga diharapkan bisa menjadi agent of change dalam mendukung terciptanya kepatuhan dan kesadaran pajak di tengah masyarakat.

Tax Centre USU hadir mewakili salah satu lembaga pendidikan tinggi mitra kerja DJP dalam menjalankan program inklusi kesadaran pajak. Staf Tax Centre USU yang juga pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti hadir sebagai pembicara.

Indra mengatakan pada 2018, USU menjadi salah satu kampus yang ditunjuk Kanwil DJP Sumut I dalam pilot project program inklusi kesadaran pajak. Program inklusi kesadaran pajak di USU dimulai dengan adanya bimbingan teknis terhadap dosen pengasuh mata kuliah wajib umum pada 15 Februari 2018.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Adapun mata kuliah umum yang diberi materi inklusi kesadaran pajak adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Setiap tahun ajaran baru, selalu ada rapat evaluasi yang diadakan Kanwil DJP Sumut I dengan para dosen.

“Dalam rapat juga diberikan masukan-masukan untuk penyempurnaan materi pembelajaran yang disampaikan nantinya. Ada juga pemberian penghargaan kepada dosen yang dianggap mampu menerapkan inklusi kesadaran pajak dengan tepat dan inovatif pada proses perkuliahan,” katanya.

Selain melalui perkuliahan, inklusi kesadaran pajak juga dijadikan sebagai salah satu materi dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) di USU. Pada 2019 dan 2022, USU mendapat penghargaan khusus dari Kanwil DJP Sumut I.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Dalam kesempatan ini, Indra juga memperkenalkan pengurus Korwil PERTAPSI Sumut I yang baru dilantik pada 30 Mei 2023. Mereka adalah Faisal Eriza (ketua), Amran Manurung (wakil ketua), Aston L. Situmorang (sekretaris), dan Sri Fitria Jayusman (bendahara). Ada pula 2 anggota yang hadir, yakni Risuhendi R dan Firman L. Tarigan.

Dalam acara ini, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumut I Tengku Amiliza memperkenalkan portal edukasi pajak, yaitu edukasi.pajak.go.id. Salah satu konten yang ada pada portal ini adalah inklusi pajak

“Di dalamnya berisi bahan-bahan inklusi kesadaran pajak, e-riset, dan sebagainya yang dapat dimanfaatkan oleh kampus dalam menyukseskan program inklusi kesadan pajak,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah