KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

DJP Sosialisasikan NIK-NPWP di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 13:00 WIB
DJP Sosialisasikan NIK-NPWP di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Suasana acara sosialisasi penggunaan NIK sebagai NPWP di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cakung menggelar sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan penerapan NIK sebagai NPWP diperlukan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia yang dicanangkan oleh pemerintah.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP ditujukan untuk membuat DJP selalu relevan dengan perkembangan dunia digital sekaligus menjawab tantangan dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia atau single identity number (SIN)," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sementara itu, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Hendra Hidayat menuturkan Satu Data Indonesia merupakan kebijakan yang sangat relevan untuk segera dilakukan di tengah era teknologi informasi pada saat ini.

"Pemerintah dapat memanfaatkan Satu Data Indonesia untuk menyelesaikan berbagai masalah di Indonesia. Nomor-nomor unik yang dimiliki penduduk Indonesia dapat disatukan menjadi satu nomor sehingga sistem administrasi di masyarakat menjadi lebih mudah," ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, penyampaian materi tentang implementasi NIK sebagai NPWP disampaikan oleh tim penyuluh dari Kanwil DJP Jakarta Timur.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Setelah sosialisasi tersebut, para peserta berkesempatan untuk bertanya terkait dengan electronic filing identification number (EFIN) di Pojok Pajak yang disediakan oleh KPP Pratama Jakarta Cakung.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh asisten pemerintahan, inspektur pembantu kota, kepala suku dinas, kepala suku badan, camat, dan bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Terdapat 234 ASN yang menghadiri sosialisasi tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?