KANWIL DJP JAWA TENGAH II

DJP Sita Aset Tersangka TPPU Hasil Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juli 2021 | 21:14 WIB
DJP Sita Aset Tersangka TPPU Hasil Tindak Pidana Perpajakan

Penyitaan aset dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. (DJP)

 

BANYUMAS, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

Penyitaan dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap aset milik tersangka inisial AR yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas. Tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal.

“Dari tindakan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp5,1 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Atas dasar kerugian negara tersebut, dilakukan penyitaan atas aset milik tersangka. Adapun aset yang disita berupa 4 bidang tanah dengan total luas sekitar 10.000 m2. Selain itu, ada pula sebuah bangunan perkantoran yang juga disita.

Penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 30 Juni 2021 dengan objek sita berupa tanah. Tahap kedua dilakukan pada 1 Juli 2021 dengan objek sita berupa bangunan milik tersangka.

Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi, yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta kelurahan setempat.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 tertanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tertanggal 25 November 2020.

“Dengan demikian, penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor