PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Berkas Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar kepada Kejaksaan

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 13:45 WIB
DJP Serahkan Berkas Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar kepada Kejaksaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAMBI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi telah melimpahkan berkas tersangka pengemplang pajak senilai Rp2,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan kasus pengemplangan pajak itu diduga dilakukan oleh PT Putra Indragiri Sukses. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil di Kanwil DJP Sumbar–Jambi.

"Tersangka AV langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya," katanya, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kemudian, lanjut Lexym, penyidik pegawai negeri sipil Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti sesuai dengan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dia menjelaskan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi nantinya akan menindaklanjuti kasus pengemplangan pajak tersebut. Setelah itu, kasus tersebut akan kembali dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Kasus pengemplangan pajak oleh PT Putra Indragiri Sukses bermula ketika tersangka menyampaikan SPT Tahunan secara tidak benar dan tidak lengkap pada Mei-Desember 2020. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dugaan kasus pengemplangan pajak tersebut ditangani gabungan jaksa di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Tersangka AV kini dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf d serta Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Tim jaksa penuntut umum akan memformulasikan surat dakwaan guna melimpahkan ke pengadilan," ujarnya seperti dilansir jambiotoritas.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP