Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan mengangkat pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital dalam waktu dekat.
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano mengatakan pegawai DJP yang nantinya diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital adalah para pegawai yang sudah terlatih atau yang baru dilatih pada bidang digital forensics.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa diangkat, tetapi itu adalah keputusan dari pimpinan," ujar Machrijal, Kamis (27/10/2022).
Saat ini, kegiatan forensik digital di bidang perpajakan tetap dilaksanakan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP. "Sesungguhnya tugas fungsinya [forensik digital] itu sudah jalan," imbuh Machrijal.
Nantinya, petugas yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital akan melaksanakan fungsi penegakan hukum di bidang forensik digital secara lebih fokus bila dibandingkan dengan saat ini.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak membagi jabatan fungsional pemeriksa pajak dalam 8 subunsur yakni analisis ketentuan teknis perpajakan; pengawasan perpajakan; pemeriksaan kepatuhan perpajakan; intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Adapun kegiatan forensik digital telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.
"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut DJP pada SE-36/PJ/2017.
Prosedur pelaksanaan forensik digital terdiri dari prosedur perolehan data elektronik, pengolahan dan analisis data elektronik, pelaporan kegiatan forensik digital, dan penyimpanan data elektronik. (sap)