PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini!

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 10:10 WIB
DJP Sediakan Saluran Informasi Khusus Soal PPS, Cek di Sini!

Pengumuman saluran informasi khusus PPS. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka saluran informasi khusus untuk program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP melalui akun media sosial @kring_pajak menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh informasi PPS melalui berbagai saluran seperti telepon, aplikasi berbagi pesan, e-mail, dan media sosial. Saluran informasi khusus PPS tersebut telah dimulai pada hari ini.

"#KawanPajak, manfaatkan saluran khusus 1-500-008 dan saluran lain berikut untuk mendapatkan informasi mengenai program pengungkapan sukarela," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1-500-008 atau Whatsapp pada nomor 081156-15008. Adapun saluran informasi khusus PPS tersebut dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, saluran informasi lain yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh informasi PPS, yaitu livechat pada www.pajak.go.id, e-mail [email protected] dan [email protected], serta akun Twitter @kring_pajak.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan hanya selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dia menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif berdasarkan pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Simak, ‘Tarif PPh Final PPS Lebih Tinggi dari Tax Amnesty, Menkeu: Adil Dong’ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya