Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin dengan materi paparannya.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus mengembangkan aplikasi taxpayer account management.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan pengembangan taxpayer account dilakukan untuk mempermudah wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya. Melalui aplikasi ini, biaya kepatuhan (cost of compliance) juga bisa lebih rendah.
"Enggak perlu Bapak-Ibu yang punya usaha lokasinya terpencil, datang ke KPP, cost-nya mahal. Nanti di situ bisa reducing compliance cost," katanya, Selasa (18/7/2023).
Imam mengatakan taxpayer account akan memuat berbagai aplikasi yang diperlukan wajib pajak. Aplikasi tersebut di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.
Dia menilai kehadiran taxpayer account akan mempermudah wajib pajak dalam berkorespondensi dengan otoritas. Melalui taxpayer account pula, interaksi antara wajib pajak dan fiskus akan lebih tertata.
Menurut Imam, taxpayer account pada akhirnya juga akan membuat sistem pajak makin akuntabel, transparan, dan cepat.
"Insyaallah tahun depan, arahan Pak Dirjen Pajak 1 Mei tahun depan akan ada modul di aplikasi pajak.go.id itu judulnya TAM, taxpayer account management," ujarnya.
Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.
DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.
Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (sap)