Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif telah diujicobakan di 5 perusahaan.
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan piloting tarif efektif PPh Pasal 21 telah dilaksanakan di Bank Mandiri, Telkom, BRI, PT Pos, dan 1 wajib pajak software developer.
"Jadi kami sudah piloting atas 3 tabel tarif," kata Candri dalam kuliah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif) yang digelar oleh PKN STAN, dikutip pada Minggu (21/5/2023).
Candri menjelaskan pemotongan PPh Pasal 21 memakai tarif efektif diperlukan mengingat ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini cenderung rumit. Selain itu, lanjutnya, administrasi perpajakannya juga memberatkan wajib pajak.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP, terdapat kurang lebih 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, pada saat ini.
Dengan simplifikasi melalui penggunaan tarif efektif, pemotongan PPh Pasal 21 oleh wajib pajak pada setiap masa pajak diharapkan makin mudah dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tak hanya menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, kehadiran tarif efektif PPh Pasal 21 tersebut juga diklaim mempermudah DJP dalam membangun sistem administrasi pajak baru yang mampu memvalidasi penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK), dan rancangan peraturan dirjen pajak yang menjadi landasan untuk menerapkan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam aturan teknis tersebut, pemerintah akan menyiapkan tabel tarif yang memuat tarif efektif untuk setiap level penghasilan.
Tarif efektif yang disiapkan juga sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta. (rig)