INSENTIF FISKAL

DJP Sebut Lebih 1 Juta Karyawan Terima Insentif PPh Pasal 21 DTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 08:42 WIB
DJP Sebut Lebih 1 Juta Karyawan Terima Insentif PPh Pasal 21 DTP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan paparan dalam acara Airlangga National Tax Festival, Sabtu (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah karyawan yang mendapatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sudah mencapai lebih dari 1 juta orang hingga 10 September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah karyawan tersebut berdasarkan hasil monitoring DJP yang mencatat insentif PPh Pasal 21 DTP sudah dimanfaatkan oleh 123.756 wajib pajak badan.

"Sebagai gambaran per 10 September itu yang memanfaatkan PPh 21 DTP itu ada lebih dari 123.000 WP. Dari data itu lebih dari 1 juta karyawan mendapatkan manfaat," katanya dalam acara Airlangga National Tax Festival, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Secara total, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah lewat PMK No.110/2020 sudah dimanfaatkan oleh 417.732 wajib pajak. Selain PPh Pasal 21 DTP, serapan insentif untuk PPh Pasal 22 Impor sudah dimanfaatkan oleh 13.331 wajib pajak.

Selanjutnya, diskon 50% untuk angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 62.791 wajib pajak. Lalu, insentif untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa PPh final DTP sudah dimanfaatkan oleh 217.732 wajib pajak UMKM.

"Kalau untuk UMKM itu data terakhirnya sudah mencapai 230.000 wajib pajak yang memanfaatkan," tutur Hestu.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Meski statistik penerima insentif pajak terus bertambah, ia tetap mengimbau wajib pajak yang belum memanfaatkan untuk ikut serta dalam skema insentif ini. Menurutnya, masih ada waktu hingga akhir tahun bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak.

Dia juga mengimbau wajib pajak yang memanfaatkan insentif untuk tertib dalam melakukan pelaporan realisasi insentif setiap bulan. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pelaporan dengan tertib di laman e-reporting DJP.

"Memang belum semua WP yang sudah memanfaatkan insentif secara tertib melakukan pelaporan, ini yang masih menjadi PR kami. Hal ini terus kami ingatkan kepada WP karena semua prosedur sudah dipermudah," ujar Yoga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024