ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Coretax System Bisa Turunkan Potensi Sengketa Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 29 Oktober 2023 | 15:30 WIB
DJP Sebut Coretax System Bisa Turunkan Potensi Sengketa Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) dapat menurunkan potensi sengketa pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan CTAS juga akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Melalui CTAS pula, asimetri informasi perpajakan dapat diminimalkan.

"Harapannya adalah potensi sengketa berkurang. Mengapa berkurang? Karena akan meniriskan asymmetric information atau informasi yang tidak seimbang antara DJP sebagai otoritas pajak dengan wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Lintang menuturkan CTAS merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Melalui implementasi CTAS, kualitas pelayanan kepada wajib pajak diharapkan dapat terus meningkat.

Dia menjelaskan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Taxpayer Account

Lintang menjelaskan TAM dikembangkan untuk wajib pajak agar lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus. Melalui TAM, DJP juga akan lebih mudah menyediakan layanan yang relevan untuk setiap wajib pajak.

Nanti, TAM akan menyediakan aneka layanan pajak di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.

"Semua akan digabung dalam 1 portal. Dengan portal tadi akan lebih sinkron," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini