ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 9 Fitur Layanan yang Bisa Dimanfaatkan WP di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 14:30 WIB
DJP Sebut Ada 9 Fitur Layanan yang Bisa Dimanfaatkan WP di M-Pajak

Aplikasi M-Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali fitur-fitur layanan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam aplikasi M-Pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama KPP Wajib Pajak Besar Satu Rico Satria mengatakan M-Pajak memiliki berbagai macam fitur layanan pajak yang mudah untuk dimanfaatkan. Selain itu, aplikasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“M-Pajak menjadi solusi bersama untuk wajib pajak agar dapat memanfaatkan layanan pajak lebih mudah serta meminimalisir interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak guna menghindari KKN,” katanya dalam Bincang Pajak M-Pajak, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Untuk dapat menggunakan M-Pajak, lanjut Rico, masyarakat hanya perlu memanfaatkan smartphone dan mengunduh melalui Google Play Store atau App Store. Untuk android, minimal sistem operasi android 5.0. Sementara itu, untuk pengguna IOS minimal sistem operasinya IOS 10.0.

Setelah aplikasi diunduh, wajib pajak dapat melakukan proses login dengan menggunakan akun DJP Online milik wajib pajak. Jika belum memiliki akun DJP Online maka wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pembuatan akun.

Hingga saat ini, terdapat 9 fitur yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, informasi mengenai profil wajib pajak. Kedua, informasi tenggat waktu pembayaran pajak terutang yang sekaligus dapat menjadi reminder sehingga wajib pajak tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajaknya.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Ketiga, informasi mengenai lokasi kantor pelayanan pajak terdekat. Keempat, pembuatan kode billing. Kelima, bantuan pencatatan perpajakan untuk UMKM. Keenam, verifikasi dokumen perpajakan yang diterima oleh wajib pajak.

Ketujuh, informasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kedelapan, kemudahan pembuatan surat keterangan fiskal dan surat keterangan untuk pemanfaatan PP 23/2018. Kesembilan, informasi terkait dengan peraturan-peraturan perpajakan yang masih berlaku.

“Untuk pengguna IOS mungkin fiturnya masih lebih sedikit dari Android, tetapi untuk ke depannya terus kami tingkatkan,” jelas Rico. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor