KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:30 WIB
DJP Sarankan WP Pilih Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan penyelenggara pinjaman daring atau online yang digunakan oleh wajib pajak dalam memberikan ataupun menarik pinjaman telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila wajib pajak memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK, terdapat banyak beban administrasi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

"Kalau tidak terdaftar [di OJK] maka wajib pajak harus memotong pajak atas bunga," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Tak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas biaya administrasi yang dibayar kepada penyelenggara pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk memberikan pinjaman atau menarik pinjaman melalui penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. "Sebisanya melalui perusahaan layanan pinjam meminjam yang sudah terdaftar di OJK," ujar Giyarso.

Sebagai informasi, pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang dibayarkan melalui aplikasi pinjaman online atau peer to peer lending tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Penyelenggara pinjaman online wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Apabila penerima bunga adalah wajib pajak luar negeri selain BUT maka terdapat PPh Pasal 26 yang dikenakan dengan tarif sebesar 20%.

Kewajiban pemotongan pajak tersebut berlaku atas penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, apabila pinjaman online tak dilakukan melalui penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK maka kewajiban dikembalikan kepada wajib pajak.

"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran