KEPATUHAN PAJAK

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Pakai Aplikasi, Ini Respons Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 16:44 WIB
DJP Perkuat Pengawasan Pajak Pakai Aplikasi, Ini Respons Pelaku Usaha

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan catatan mengenai upaya penguatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) melalui penggunaan aplikasi berbasis data analisis.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan dengan aplikasi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memiliki instrumen baru untuk memperkuat pengawasan pajak. Selain itu, adanya aplikasi tersebut juga menjadi imbauan agar wajib pajak makin patuh terhadap regulasi perpajakan.

"Ini memang upaya DJP meningkatkan kapasitasnya dan peringatan juga bagi wajib pajak agar makin patuh," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Siddhi menuturkan pelaku usaha mendukung upaya yang dilakukan DJP dalam memperkuat proses bisnis, termasuk dalam urusan pengawasan pajak. Namun, otoritas wajib menggunakan alat pengawasan baru berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, DJP perlu mengantisipasi potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, kapasitas yang makin meningkat juga akan diikuti munculnya tantangan penjagaan integritas.

"[Upaya meningkatkan kapasitas] sepanjang dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku dan tidak abuse of authority," imbuhnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Seperti diketahui, untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, DJP telah meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analisis. Aplikasi tersebut untuk membantu pengawasan, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas account representative (AR), fungsional pemeriksa pajak, dan juru sita.

Adapun keempat aplikasi itu antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak ‘Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan data wajib pajak dalam berbagai aplikasi akan dilakukan sesuai dengan tujuan. DJP akan memastikan kesesuaian tugas pegawai dengan data yang diakses serta menerapkan pengawasan berjenjang. Simak ‘Soal Penggunaan Data Wajib Pajak di Aplikasi Pengawasan, Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?