PER-04/PJ/2022
DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan
Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:30 WIB
DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022. Menurut DJP, pembaruan dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perpanjangan operasional serta penambahan sejumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya.

"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan pemerintah," bunyi Pasal 1 angka 1, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Perincian mengenai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tertuang dalam Lampiran PER-04/PJ/2022.

Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 31 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 27 LAZ skala provinsi, dan sekitar 178 LAZ skala kabupaten/kota.

Tercantum pula 4 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu.

Apabila dibandingkan dengan daftar terdahulu, jumlah LAZ skala nasional bertambah dari 30 menjadi 31. LAZ skala provinsi juga bertambah dari 21 menjadi 27, sedangkan LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 30 menjadi 178. Lembaga pengelola sumbangan keagamaan Kristen juga bertambah dari 3 lembaga menjadi 4 lembaga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai