KEBIJAKAN PAJAK
DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:45 WIB
DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat III dalam Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan alasan di balik adanya pemungutan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Fitria Murty menyampaikan pengenaan PPN atas kegiatan membangun bertujuan mencegah terjadinya penghindaran pajak.

“Jadi, pengenaan PPN KMS ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah nih, mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN," ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Adapun Fitria menjelaskan lebih lanjut bahwa penghindaran pajak dapat terjadi dikarenakan mekanisme ketentuan pemungutan PPN itu sendiri. Sesuai ketentuan yang ada, PPN hanya dapat dipungut oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Seperti kita ketahui, PPN itu mekanismenya dilakukan melalui pemungutan. Siapa yang memungut? Adalah mereka yang diberikan kewenangan oleh DJP untuk melakukan pemungutan. Bisa orang pribadi maupun badan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Fitria.

Dalam hal dilakukannya kegiatan membangun sendiri, pembangunan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Terdapat kemungkinan pembangunan dilakukan oleh wajib pajak yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Pada kondisi tersebut, imbuh Fitria, PPN menjadi tidak dapat dipungut.

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

“Jadi, yang terjadi PPN nya ini tidak bisa dipungut. Oleh karena itulah, dikenakan PPN KMS ini untuk melindungi PPN yang dikhawatirkan akan hilang,” tegas Fitria.

Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menambahkan terdapat alasan lainnya yang mendasari adanya pengenaan PPN kegiatan membangun sendiri. Fitria menjelaskan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini dikenakan untuk memberikan perlakuan yang sama, serta memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang membeli bangunan dari dengan pihak yang membangun sendiri.

“Jadi, sama nih mau beli bangunan mau bangun sendiri sama sama dikenai PPN,” tambah Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Tarif Pajak Royalti WP Orang Pribadi Pengguna Norma Penghitungan
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?