KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:45 WIB
DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat III dalam Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan alasan di balik adanya pemungutan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Fitria Murty menyampaikan pengenaan PPN atas kegiatan membangun bertujuan mencegah terjadinya penghindaran pajak.

“Jadi, pengenaan PPN KMS ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah nih, mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN," ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Adapun Fitria menjelaskan lebih lanjut bahwa penghindaran pajak dapat terjadi dikarenakan mekanisme ketentuan pemungutan PPN itu sendiri. Sesuai ketentuan yang ada, PPN hanya dapat dipungut oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Seperti kita ketahui, PPN itu mekanismenya dilakukan melalui pemungutan. Siapa yang memungut? Adalah mereka yang diberikan kewenangan oleh DJP untuk melakukan pemungutan. Bisa orang pribadi maupun badan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Fitria.

Dalam hal dilakukannya kegiatan membangun sendiri, pembangunan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Terdapat kemungkinan pembangunan dilakukan oleh wajib pajak yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Pada kondisi tersebut, imbuh Fitria, PPN menjadi tidak dapat dipungut.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

“Jadi, yang terjadi PPN nya ini tidak bisa dipungut. Oleh karena itulah, dikenakan PPN KMS ini untuk melindungi PPN yang dikhawatirkan akan hilang,” tegas Fitria.

Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menambahkan terdapat alasan lainnya yang mendasari adanya pengenaan PPN kegiatan membangun sendiri. Fitria menjelaskan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini dikenakan untuk memberikan perlakuan yang sama, serta memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang membeli bangunan dari dengan pihak yang membangun sendiri.

“Jadi, sama nih mau beli bangunan mau bangun sendiri sama sama dikenai PPN,” tambah Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor