PENERIMAAN PAJAK

DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Rp 1.818 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 14:30 WIB
DJP Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Rp 1.818 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapimnas yang dihadiri oleh staf ahli dan pejabat eselon II DJP di Makassar pada 9 November 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis dapat memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini sejumlah Rp1.818,2 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak memang melambat dalam beberapa bulan terakhir. Namun, ia memperkirakan setoran pajak pada November dan Desember 2023 tumbuh 12,2% serta mampu mencapai outlook senilai Rp1.818,2 triliun.

"Kita cari solusi bersama untuk mencapai tujuan yaitu tercapainya target penerimaan dan berjalannya reformasi perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Suryo menjelaskan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengejar target 2023 antara lain basis penerimaan 2022 yang tinggi, tren penurunan harga komoditas, volatilitas politik dan ekonomi global.

Meski demikian, lanjutnya, penerimaan pajak pada 2023 berpeluang melampaui target berkat sumber daya dan proses bisnis yang sedang dijalankan oleh DJP.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga September 2023 mencapai Rp1.387,78 triliun atau 80,8% dari target pada APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak sebesar 5,8% menjadi senilai Rp1.818,2 triliun atau sesuai dengan outlook pada Laporan Semester I APBN 2023.

Dengan target baru tersebut, realisasi penerimaan pajak sudah 76,32% dari target. Pemerintah masih perlu mengumpulkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp430 triliun pada kuartal IV/2023 guna mencapai target baru pada Perpres 75/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan