PENEGAKAN HUKUM

DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:30 WIB
DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat minim melakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun 2021.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2021, DJP tercatat hanya melakukan eksekusi gijzeling terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak.

"Eksekusi penyanderaan terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak, dengan total nilai pencairan utang pajak sebesar Rp1,5 miliar," tulis DJP dalam laporan keuangan, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Pada tahun 2020, DJP tercatat melakukan penyanderaan terhadap 7 wajib pajak/8 penanggung pajak. Enam wajib pajak/7 penanggung pajak di antaranya melakukan pelunasan utang pajak senilai Rp15,04 miliar.

Jumlah surat rahasia menteri keuangan yang diterbitkan untuk melakukan gijzeling juga menurun. Pada 2021, menteri keuangan tercatat menerbitkan 1 surat rahasia pemberian izin gijzeling terhadap 1 wajib badan dengan potensi pencairan senilai Rp5,5 miliar.

Pada 2020, menteri keuangan tercatat menerbitkan 6 surat rahasia tentang pemberian izin gijzeling terhadap 2 wajib pajak badan dan 4 wajib pajak orang pribadi. Nilai potensi pencairan tunggakan pajak tercatat mencapai Rp79,81 triliun.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Untuk diketahui, gijzeling hanya dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan surat perintah penyanderaan setelah mendapatkan izin tertulis dari menteri.

Penanggung pajak dapat disandera selama 6 bulan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Penanggung pajak dilepas bila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, bila jangka waktu penyanderaan terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan dari menteri keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya