ADMINISTRASI PAJAK

DJP Masih Susun Format NITKU yang Bakal Gantikan NPWP Cabang

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:30 WIB
DJP Masih Susun Format NITKU yang Bakal Gantikan NPWP Cabang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dan menggantikannya dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NITKU akan dimulai seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Menurutnya, otoritas juga masih menyusun format NITKU yang akan diberikan kepada wajib pajak.

"Kami terus menyusun kira-kira nomornya seperti apa dan kami akan memberitahukan kepada wajib pajak yang memang nantinya akan menggunakan NITKU," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 menyebut wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

NITKU disampaikan oleh dirjen pajak kepada wajib pajak melalui laman DJP, alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan otoritas pajak.

Pemberian NITKU secara Jabatan oleh DJP

Hingga 31 Desember 2023, hanya wajib pajak dengan NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah implementasi PSIAP, wajib pajak yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Apabila wajib pajak tak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut, DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU.

"Kalau sekarang, kami masih menggunakan model cabang dari perusahaan yang saat ini ada. Kode NPWP cabang yang digunakan untuk wajib pajak yang memiliki cabang di luar tempat kegiatan usaha induknya," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS